Custom Search

Tari Tor-tor Beda Karakter dengan Malaysia


Klaim Malaysia terhadap budaya bangsa Indonesia tidak berhenti pada tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur dan tari Pendet dari Bali. Kali ini, muncul kabar pemerintah negeri Jiran itu juga mengklaim tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai peninggalan nasionalnya.

Terang saja, klaim ini membuat kalangan politisi di tanah air gerah. Salah satunya anggota Komisi X DPR yang membidangi Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Kesenian dan Kebudayaan, Eko Hendro Purnomo.

Anggota fraksi PAN ini menyatakan bahwa klaim Malaysia atas tari asli Indonesia itu patut disayangkan. Karena menurutnya, tari Tor-tor yang kerap menjadi bagian dari seremoni adat Batak jelas tidak ada sambungan dengan tradisi kultural Malaysia.





"Tari Tor-tor itu jauh beda dengan karakter kultur yang ada di Malaysia," ujar Eko saat dihubungi VIVAnews, Minggu 14 Juni 2012. Karena itu, dia meminta agar Malaysia menghentikan aksi klaim atas seni dan budaya bangsa Indonesia.

Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, harus bekerjasama lebih sinergis menyelamatkan seluruh kesenian dan kebudayaan nusantara. Seni dan budaya di Indonesia begitu beragam, harus segera mendapat paten.

"Sejak 2009 saya sudah minta pemerintah untuk bisa fokus mempertahankan seni dan budaya kita. Sebab kalau tidak, kejadian klaim-klaim atas kekayaan seni budaya kita bisa terus terulang," kata.

Di sisi lain, seluruh pemda dan masyarakat setempat juga mesti menghidupkan kesenian dan kebudayaan miliknya.

"Kalau biasanya tarian, misalkan seperti Tor-tor, biasanya ditampilkan hanya saat turis datang, cobalah itu digunakan juga untuk upacara lain seperti pengangkatan," tuturnya.

"Pemda dan masyarakat juga bisa mengajukan usulan untuk membuat paten seni budaya," tambah Eko.

Rencana memasukkan tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai peninggalan nasional Malaysia disampaikan oleh Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Rais Yatim. Malaysia akan meregistrasi kebudayaan itu berdasarkan Bab 67 Undang-undang Peninggalan Nasional 2005.

"Pertunjukan periodik harus diadakan. Artinya, tarian harus disajikan sementara irama gendang harus dimainkan di depan publik," kata Datuk Seri Rais Yatim. (ren)

VIVAnews

Followers