Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Tjokorda Rae menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin. Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/8/2011). Syamsul dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri saat menjadi Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2008.
"Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Tjokorda. Perbuatan Syamsul melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP Ayat (1) sesuai dengan dakwaan subsider.
Menurut hakim, politisi Partai Golkar itu terbukti menggunakan kas daerah Kabupaten Langkat 2000-2007. Dia memerintahkan staf keuangannya, Buyung Ritonga, Surya Jahisa, Aswam Supri, dan Taufik, mengeluarkan kas daerah yang tidak dianggarkan dari APBD. Kemudian dibuat laporan fiktif atas pengeluaran tersebut.
"Merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan," kata Tjokorda.
Uang kas daerah yang dikeluarkan itu mencapai Rp 98,7 miliar. Sebanyak Rp 57 miliar dari Rp 98,7 miliar kas daerah yang dikeluarkannya, digunakan untuk kepentingan Syamsul pribadi dan keluarganya. Meski demikian, Syamsul tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar sesuai dengan jumlah yang dinikmatinya. Sebab, kata Tjokorda, Syamsul telah mengembalikan kepada KPK uang senilai Rp 80 miliar.
"Dengan telah dikembalikannya Rp 80 miliar, terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti," katanya.
Pengembalian uang Rp 80 miliar kepada KPK itu menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Syamsul. "Yang meringankan, berlaku sopan selama persidangan, mengembalikan uang, memiliki penyakit jantung kronis, dan bersikap kooperatif," ujar Tjokorda.
Adapun yang memberatkan, tindakan Syamsul yang mengeluarkan kas daerah untuk kepentingan pribadinya itu tidak proporsional. Menanggapi vonis tersebut, Syamsul akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
KOMPAS